assalamu'alaikum..
menjadi seorang pencipta karya ada sabuah tantangan, yaitu bagaimana suatu karya yang diciptakkanya adalah original, bukan jiplakan atau tiruan semata. apalagi kita sebagai mahasiwa, oramg yang dipandang terpelajar dan menyandang status maha, memang harus mempertanggungjawabkan karya-karya kita. ya, apalagi tuntutan untuk menyabet gelar sarjana adalah sebuah karya ilmiah yang disebut "SKRIPSI" kata seksi yang satu ini merupakan kata favorit bagai mahasiswa tinggat akhir karena ini lah salah satu karya emas yang bisa ditorehkan selama belajar di bangku kuliah. tantangannya cuma satu, "NO PLAGIAT !". nyingguung-nyinggung masalah plagiat, berikut kita jabarkan permendikbud nomor 17 tahun 2010, tak lain dan tak bukan adalah mengenai pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi.
Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan
Plagiat Di Perguruan Tinggi
Arti
dari plagiat disini adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam
memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah
dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain
yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan
memadai. Sedangkan pleaku plagiat itu sendiri disebut plagiator. Pencegahan dan
penanggulangan tindakan plagiat ini dilakukan oleh perguruan tinggi agar tidak
terjadi plagiat dan mengembalikan krediblilitas akademik perguruan tinggi yang
bersangkutan.