Pages

Tuesday, 16 December 2014

apa dan bagaimana plagiat itu?




assalamu'alaikum..
            menjadi seorang pencipta karya ada sabuah tantangan, yaitu bagaimana suatu karya yang diciptakkanya adalah original, bukan jiplakan atau tiruan semata. apalagi kita sebagai mahasiwa, oramg yang dipandang terpelajar dan menyandang status maha, memang harus mempertanggungjawabkan karya-karya kita. ya, apalagi tuntutan untuk menyabet gelar sarjana adalah sebuah karya ilmiah yang disebut "SKRIPSI" kata seksi yang satu ini merupakan kata favorit bagai mahasiswa tinggat akhir karena ini lah salah satu karya emas yang bisa ditorehkan selama belajar di bangku kuliah. tantangannya cuma satu, "NO PLAGIAT !". nyingguung-nyinggung masalah plagiat, berikut kita jabarkan permendikbud nomor 17 tahun 2010, tak lain dan tak bukan adalah mengenai pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi.




Peraturan Mentri Pendidikan  Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat  Di Perguruan Tinggi

Arti dari plagiat disini adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Sedangkan pleaku plagiat itu sendiri disebut plagiator. Pencegahan dan penanggulangan tindakan plagiat ini dilakukan oleh perguruan tinggi agar tidak terjadi plagiat dan mengembalikan krediblilitas akademik perguruan tinggi yang bersangkutan.


Yang termasuk dalam plagiat ini adalah mengacu dan/atau mengutip secara keseluruhan atau secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai; menggunakan ataupun menggunakan kata-kata dan/atau kaliamat sendiri dari sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyertakan sumber secara memadai; menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lainsebagai karya ilmiahnya tanpa menyebutkan sumber secara memadai.

Sumber yang dimaskud disini adalah orang perorangan atau kelompom orang yang mengatasnamakan diri sendiri atau atas nama badan, atau anonim penghasil satu atau lebih karya dan/atau karya yang ilmiah yang dibuat, diterbitkan, dipresentasikan, atau dimuat dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik. Karya yang dibuat adalah berupa komposisi musik, perangkat lunak komputer, fotografi, lukisan, sketsa, patung, dan hasil karya sejenisnya. Kemudian yang termasuk dalam kategori karya yang diterbitkan adalah buku yang dicetak dan diedarkan oleh penerbit atau perguruan tinggi; artikel yang dimuat dalamm bentuk karya ilmiah, majalah, atau surat kabar; kertas kerja atau makalah profesional dari organisasi tertentu; isi lama elektronik; dan karya sejenisnya. Kemudian karya yang dipresentasikan adalah presentasi di depan khalayak umum atau terbatas; presentasi melalui radio/televisi/video/cakram padat/ cakram video digital; dan karya sejenisnya.

Dalam perguruan tinggi yang berpotensi menjadi plagiator antara lain: satu atau lebih mahasiswa, satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan; satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan bersama satu atau lebih mahasiswa. Adapun tempat yang berpotensi terjadi plagiat adalah di dalam lingkungan perguruan tinggi dan diluar perguruan tinggi. Dan waktu terjadi plagiat daintaranya: selama mahasiswa menjalani proses pembelajaran; sebelum dan setelah dosen mengemban jabatan akademik asisten ahli, lektor, lektor kepala, atau guru besar; sebelum dan setelah peneliti mengemban jabatan fungsional dengan jenjang pertama, muda, madya, dan utama.

          Upaya pencegahan kegiatan plagiat di lingkungan perguruan tinggi adalah dengan pimpinan perguruan tinggi mengawasi pelaksanaan kode etik, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan gaya selingkung, mendiseminasikan kode etik dan gaya selingkung secara berkala agar tercipta budaya antiplagiat. Pada setiap karya ilmiah yang dihasilkan harus dilampirkan pernyataan bahawa karya tersebut bebas plagiat, jika dikemudian hari terbukti karya tersebut plagiat maka siap untuk menerima sanksi sesuai dengan undang-undang.kemudian karya tersebut diunggah melalui portal Garuda (Gerba Rujukan Digital) atau portal lain yang diteapkan oleh Dikti.

          Karya ilmiah yang digunaka untuk pengangkatan awal atau kenaikan jabatan akademik dan dosesn maupun jabatan fungsional, harus dilakukan peer review oleh paling sedikit dua orang yang memiliki jabatan fungsional dan kualifikasi akademik yang setara atau lebih tinggi.

          Kemudian penanggulangan kegiatan plagiat antara lain, jika diduga yang melakukan plagiat adalah mahaiswa maka akan diadakan pembuktian oelh kepala jurusan dengan membawa bukti sumber yaang diduga diplagiat kemudian terdapat satu dosen sejawat sebagai saksi. Jika terbukti plagiat maka mahasiswa dijatuhi sanksi. Jika yang diduga melakukan plagiat adalah dari dosen/peneliti/tenaga pendidikan, pimpinan perguruan tinnggi membuat persandingan antara karya ilmiahnya dan karya ilmiah yang diduga diplagiat, kemudian senat akademik untuk memberikan pertimbangan dan membuat surat tertulis jika memang bener terjadi plagiat, dengan sebelumnya melakukan telaah kebenaran plagiat, proporsi karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiah plagiator. Terduga plagiator diberikan kesempatan untuk memberikan pendapatnya di hadapan sidang senat akademik. Jika bener terbukti plagiat maka senat akademik merekomendasikan sanksi yang akan diberikan ke plagiator kepada pimpinan perguruan tinggi untuk dilaksnakan.

Adapun sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang plagiat adalah :
a.     Teguran
b.     Peringatan tertulis
c.      Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
d.     Pembatalan nilai suatu atau bebrapa mata kuliah yang diperolrh mahasiswa
e.      Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
f.       Pemberian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa baru
g.     Pembatalan ijazah apabila maahaiswa telah lulus dari program

sanksi kepada dosen/peneliti/tenaga pendidikan yang melakukan plagiat adalah:
a.     Teguran
b.     Peringatan tertulis
c.      Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga pendidikan
d.     Penurunan pangkat dan jabatan fungsional
e.      Pencabutan hak untuk diusulkan menjadi guru besar bagi yang memenuhi syarat
f.       Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga pendidikan
g.     Pemberian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga pendidikan
h.     Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan
Sanksi yang diberikan kepada pimpinan perguruan tinggi:
a.     Teguran
b.     Peringatan tertulis
c.      Pernyataan pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang akademik.


Jika mahasiswa, dosen/peneliti/tenaga pendidikan tidak terbukti melakukan plagiat, pemimpin perguruan tinggi melakukan pemulihan nama baik yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment