assalamu'alaikum..
menjadi seorang pencipta karya ada sabuah tantangan, yaitu bagaimana suatu karya yang diciptakkanya adalah original, bukan jiplakan atau tiruan semata. apalagi kita sebagai mahasiwa, oramg yang dipandang terpelajar dan menyandang status maha, memang harus mempertanggungjawabkan karya-karya kita. ya, apalagi tuntutan untuk menyabet gelar sarjana adalah sebuah karya ilmiah yang disebut "SKRIPSI" kata seksi yang satu ini merupakan kata favorit bagai mahasiswa tinggat akhir karena ini lah salah satu karya emas yang bisa ditorehkan selama belajar di bangku kuliah. tantangannya cuma satu, "NO PLAGIAT !". nyingguung-nyinggung masalah plagiat, berikut kita jabarkan permendikbud nomor 17 tahun 2010, tak lain dan tak bukan adalah mengenai pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi.
Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan
Plagiat Di Perguruan Tinggi
Arti
dari plagiat disini adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam
memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah
dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain
yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan
memadai. Sedangkan pleaku plagiat itu sendiri disebut plagiator. Pencegahan dan
penanggulangan tindakan plagiat ini dilakukan oleh perguruan tinggi agar tidak
terjadi plagiat dan mengembalikan krediblilitas akademik perguruan tinggi yang
bersangkutan.
Yang
termasuk dalam plagiat ini adalah mengacu dan/atau mengutip secara keseluruhan
atau secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi
dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa
menyatakan sumber secara memadai; menggunakan ataupun menggunakan kata-kata
dan/atau kaliamat sendiri dari sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori
tanpa menyertakan sumber secara memadai; menyerahkan suatu karya ilmiah yang
dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lainsebagai karya ilmiahnya
tanpa menyebutkan sumber secara memadai.
Sumber
yang dimaskud disini adalah orang perorangan atau kelompom orang yang
mengatasnamakan diri sendiri atau atas nama badan, atau anonim penghasil satu
atau lebih karya dan/atau karya yang ilmiah yang dibuat, diterbitkan,
dipresentasikan, atau dimuat dalam bentuk tertulis baik cetak maupun
elektronik. Karya yang dibuat adalah berupa komposisi musik, perangkat lunak
komputer, fotografi, lukisan, sketsa, patung, dan hasil karya sejenisnya.
Kemudian yang termasuk dalam kategori karya yang diterbitkan adalah buku yang
dicetak dan diedarkan oleh penerbit atau perguruan tinggi; artikel yang dimuat
dalamm bentuk karya ilmiah, majalah, atau surat kabar; kertas kerja atau
makalah profesional dari organisasi tertentu; isi lama elektronik; dan karya
sejenisnya. Kemudian karya yang dipresentasikan adalah presentasi di depan
khalayak umum atau terbatas; presentasi melalui radio/televisi/video/cakram
padat/ cakram video digital; dan karya sejenisnya.
Dalam
perguruan tinggi yang berpotensi menjadi plagiator antara lain: satu atau lebih
mahasiswa, satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan; satu atau lebih
dosen/peneliti/tenaga kependidikan bersama satu atau lebih mahasiswa. Adapun
tempat yang berpotensi terjadi plagiat adalah di dalam lingkungan perguruan
tinggi dan diluar perguruan tinggi. Dan waktu terjadi plagiat daintaranya:
selama mahasiswa menjalani proses pembelajaran; sebelum dan setelah dosen
mengemban jabatan akademik asisten ahli, lektor, lektor kepala, atau guru
besar; sebelum dan setelah peneliti mengemban jabatan fungsional dengan jenjang
pertama, muda, madya, dan utama.
Upaya pencegahan kegiatan plagiat di lingkungan perguruan
tinggi adalah dengan pimpinan perguruan tinggi mengawasi pelaksanaan kode etik,
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan gaya selingkung, mendiseminasikan kode
etik dan gaya selingkung secara berkala agar tercipta budaya antiplagiat. Pada
setiap karya ilmiah yang dihasilkan harus dilampirkan pernyataan bahawa karya
tersebut bebas plagiat, jika dikemudian hari terbukti karya tersebut plagiat
maka siap untuk menerima sanksi sesuai dengan undang-undang.kemudian karya
tersebut diunggah melalui portal Garuda (Gerba Rujukan Digital) atau portal
lain yang diteapkan oleh Dikti.
Karya ilmiah yang digunaka untuk pengangkatan awal atau
kenaikan jabatan akademik dan dosesn maupun jabatan fungsional, harus dilakukan
peer review oleh paling sedikit dua orang yang memiliki jabatan
fungsional dan kualifikasi akademik yang setara atau lebih tinggi.
Kemudian penanggulangan kegiatan plagiat antara lain, jika
diduga yang melakukan plagiat adalah mahaiswa maka akan diadakan pembuktian
oelh kepala jurusan dengan membawa bukti sumber yaang diduga diplagiat kemudian
terdapat satu dosen sejawat sebagai saksi. Jika terbukti plagiat maka mahasiswa
dijatuhi sanksi. Jika yang diduga melakukan plagiat adalah dari
dosen/peneliti/tenaga pendidikan, pimpinan perguruan tinnggi membuat
persandingan antara karya ilmiahnya dan karya ilmiah yang diduga diplagiat,
kemudian senat akademik untuk memberikan pertimbangan dan membuat surat
tertulis jika memang bener terjadi plagiat, dengan sebelumnya melakukan telaah
kebenaran plagiat, proporsi karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui
sebagai karya ilmiah plagiator. Terduga plagiator diberikan kesempatan untuk
memberikan pendapatnya di hadapan sidang senat akademik. Jika bener terbukti
plagiat maka senat akademik merekomendasikan sanksi yang akan diberikan ke
plagiator kepada pimpinan perguruan tinggi untuk dilaksnakan.
Adapun
sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang plagiat adalah :
a. Teguran
b. Peringatan
tertulis
c. Penundaan
pemberian sebagian hak mahasiswa
d. Pembatalan
nilai suatu atau bebrapa mata kuliah yang diperolrh mahasiswa
e. Pemberhentian
dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
f. Pemberian
tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa baru
g. Pembatalan
ijazah apabila maahaiswa telah lulus dari program
sanksi kepada dosen/peneliti/tenaga pendidikan yang
melakukan plagiat adalah:
a. Teguran
b. Peringatan
tertulis
c. Penundaan
pemberian hak dosen/peneliti/tenaga pendidikan
d. Penurunan
pangkat dan jabatan fungsional
e. Pencabutan
hak untuk diusulkan menjadi guru besar bagi yang memenuhi syarat
f. Pemberhentian
dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga pendidikan
g. Pemberian
tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga pendidikan
h. Pembatalan
ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan
Sanksi yang diberikan kepada pimpinan perguruan
tinggi:
a. Teguran
b. Peringatan
tertulis
c. Pernyataan
pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum
dalam bidang akademik.
Jika mahasiswa, dosen/peneliti/tenaga pendidikan
tidak terbukti melakukan plagiat, pemimpin perguruan tinggi melakukan pemulihan
nama baik yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment